Jumat, 02 Oktober 2009

Freeware dan Shareware


Freeware

Freeware adalah software komputer yang bisa didapatkan dan digunakan secara gratis tanpa batas waktu. Meskipun gratis, freeware tetap dilindungi hak cipta. Istilah freeware diperkenalkan oleh Andrew Fluegelman ketika dia ingin menjual sebuah program komunikasi yang bernama PC-Talk. Fluegelman tidak mau menggunakan proses distribusi tradisional untuk menjual software buatannya karena biaya yang cukup tinggi. Pada saat itu ia menggunakan istilah freeware sebagai merk dagang, namun merk tersebut kemudian ditinggalkan. Meskipun Fluegelman menggunakan istilah yang menjadi asal-usul freeware, PC-Talk awalnya didistribusikan dengan cara yang kita kenal sekarang sebagai shareware.

Kriteria sebuah software dapat dikategorikan sebagai freeware adalah software tersebut harus bisa digunakan tanpa dipungut biaya untuk waktu yang tidak terbatas. Batas-batas penggunaan dapat ditentukan dengan lisensi software, seperti hanya boleh untuk kepentingan pendidikan, personal, individu, non-profit, non-komersil, atau kombinasi kelimanya. Sebagai contoh, di term of use biasanya tertulis “free for personal, non-comercial use”.

Ada juga beberapa software yang memiliki sifat-sifat freeware, tetapi distribusinya terbatas. Misalnya hanya bisa di-download dari sebuah situs web dan tidak bisa didistribusikan kembali, sehingga software tersebut tidak termasuk Freely Redistributable Software. Maka berdasarkan definisi awalnya, software tersebut bisa dikategorikan sebagai freeware. Namun jika melihat sifatnya yang lebih khusus, yaitu distribusinya yang terbatas, software tadi bukanlah freeware karena segala sesuatu yang dibuat dengan program freeware (termasuk gambar, dokumen, grafik, dll) dapat didistribusikan kembali secara gratis. Namun meskipun tidak dipungut biaya, hal pendistribusian kembali tetap harus mendapat lisensi dari programmer freeware atau orang yang memiliki hak cipta atas software tersebut. Lisensi ini perlu untuk membatasi kakses ke freeware tersebut, seperti modifikasi source code.

Programmer yang meluncurkan freeware biasanya ingin menyumbangkan sesuatu kepada masyarakat, tetapi mereka juga menginginkan pengakuan atas karya mereka serta kontrol untuk pengembangan freeware tersebut ke depannya. Lalu ketika programmer sebuah freeware memutuskan untuk berhenti mengembangkan produknya, mereka akan memberikan source code freeware tersebut kepada programmer lain atau merilisnya kepada publik.

Freeware berbeda dengan free software. Penekanan freeware terletak pada biayanya yang gratis. Sedangkan free software sungguh-sungguh mengizinkan kebebasan (free), yang artinya bebas dimodifikasi, dikopi, didistribusikan kembali, atau dibagikan untuk suatu tujuan.

Seperti kreasi abstrak lainnya, setiap software pada akhirnya akan menjadi freeware ketika perlindungan terhadap hak cipta programmer software telah mencapai kurun waktu tertentu (biasanya 50 tahun). Tetapi walaupun software tersebut telah menjadi milik publik, source code-nya tidak selalu tersedia sehingga tidak memungkinkan untuk dimodifikasi, di-maintain, atau diadaptasi untuk penggunaan yang lain.

Shareware

Shareware adalah metode marketing untuk software komersil di mana versi trial-nya didistribusikan terlebih dahulu tanpa dipungut biaya. Software shareware biasanya dapat diperoleh secara gratis dengan cara mendownload dari internet atau dari bonus CD di majalah-majalah komputer. Shareware memiliki banyak nama, di antaranya demoware, trialware, atau “try before you buy” karena sifatnya yang mengizinkan user ‘mencoba-coba’.

Meskipun shareware dibagikan secara gratis, namun jika user menginginkan versi lengkap dari program tersebut atau ingin terus menggunakannya maka user harus membayar sejumlah uang. Informasi permintaan tersebut akan muncul dalam suatu periode waktu setelah program diinstal dan secara otomatis ‘membekukan’ software jika user tidak segera melakukan pembayaran. Ada banyak keuntungan yang akan diperolah user dengan membeli versi lengkap shareware, misalnya terdaftar pada programmer atau pengembang software tersebut sehingga user dapat menerima update program, service assistance, technical support, diskon upgrade, dan meningkatkan kemampuan program.

Shareware dilindungi hak cipta sehingga tidak dapat dijual tanpa mendapat lisensi dari pembuatnya. Meskipun begitu, shareware bisa dikopi dan disebarluaskan secara bebas kepada teman atau kolega. Namun tentu saja mereka nantinya juga harus membayar untuk mendapatkan versi lengkap dari software tersebut.

Istilah shareware diperkenalkan oleh Bob Wallace untuk menggambarkan programnya, PC-Write, yang merupakan word processor pada pertengahan tahun 1980. Namun shareware sebagai model marketing pertama kali digunakan oleh Jim Button dan Andrew Fluegelmansehingga mereka didaulat sebagai ‘bapak’ shareware. Pada saat itu Button menyebut metode distribusinya “user supported software”. Sedangkan Fluegelman memperkenalkannya sebagai freeware. Sejak saat itulah shareware dikenal sebagai metode marketing software yang sehat dan menguntungkan.

Kegagalan shareware di industri game terjadi karena adanya ekspansi pasar yang mengakibatkan shareware menjadi tidak terlalu efisien karena mengandung resiko dari para user yang tidak mau membeli versi lengkapnya. Dengan memberikan model game yang dilengkapi sepertiga fasilitas sesungguhnya, hanya membuat fasilitas tambahannya menjadi tidak menarik, kecuali mungkin bagi fans berat game itu, sehingga model game tersebut sia-sia. Kemudian muncullah versi demonstrasi yang menggantikan shareware dan sekaligus digunakan sebagai iklan. Versi demo ini dibuat hanya mengandung sebagian kecil dari keseluruhan game yang bertujuan menarik minat masyarakat untuk membeli game yang sebenarnya. Lalu pada awal tahun 1990, strategi shareware yang gagal diperbaiki. Kali shareware yang disebarluaskan mengandung versi lengkap dari episode pertama sebuah game, dengan harapan user akan tertarik untuk membeli episode selanjutnya.

Menghindari Salinan Yang Tidak Sah


Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.
Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b

a) To give away Ilegal Copy
Term "copy" on technologi information conteks is record a document or program from a medium to other ones, example from hard disk to CD.
Action Ilegal Copy of software is increase creation product's other people don't knowing the owner. Example be habituate is to plought software operating sistem.
About that the goverment have aranged it in to UU no. 19th, 2002 about Copy Right "pasal" 15a and 15b.

Mengubah Program


Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

Hak Cipta


Hak cipta
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini membutuhkan catatan kaki untuk pemastian.
Silakan bantu memperbaiki artikel ini dengan menambahkan catatan kaki.

Untuk hak cipta Wikipedia, lihat Wikipedia:Hak cipta.

Lambang hak cipta.

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Sejarah hak cipta
* 2 Sejarah hak cipta di Indonesia
* 3 Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
o 3.1 Hak eksklusif
o 3.2 Hak ekonomi dan hak moral
* 4 Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
o 4.1 Perolehan hak cipta
o 4.2 Ciptaan yang dapat dilindungi
o 4.3 Penanda hak cipta
o 4.4 Jangka waktu perlindungan hak cipta
o 4.5 Penegakan hukum atas hak cipta
* 5 Perkecualian dan batasan hak cipta
* 6 Pendaftaran hak cipta di Indonesia
* 7 Kritik atas konsep hak cipta
* 8 Referensi
* 9 Lihat pula
* 10 Pranala luar

Sejarah hak cipta
Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
* mengimpor dan mengekspor ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
* menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta
Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2].

Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.

Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Kritik atas konsep hak cipta

Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.


Referensi

1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA
2. ^ Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual.
3. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002

Menghargai Kreasi Orang Lain


1.Menghindari pengopian secara tidak sah

Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.
Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b

a) To give away Ilegal Copy
Term "copy" on technologi information conteks is record a document or program from a medium to other ones, example from hard disk to CD.
Action Ilegal Copy of software is increase creation product's other people don't knowing the owner. Example be habituate is to plought software operating sistem.
About that the goverment have aranged it in to UU no. 19th, 2002 about Copy Right "pasal" 15a and 15b.


2.Menghindari Pengubahan Program orang lain

Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

Menghargai Kreasi Orang Lain


1.Menghindari pengopian secara tidak sah

Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.
Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b

a) To give away Ilegal Copy
Term "copy" on technologi information conteks is record a document or program from a medium to other ones, example from hard disk to CD.
Action Ilegal Copy of software is increase creation product's other people don't knowing the owner. Example be habituate is to plought software operating sistem.
About that the goverment have aranged it in to UU no. 19th, 2002 about Copy Right "pasal" 15a and 15b.


2.Menghindari Pengubahan Program orang lain

Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

Mengenal Hak Cipta Perangkat Lunak


Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan.

Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangk at lunak:

*

Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
*

Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
*

Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
*

Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.

Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.

Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial

Jumat, 14 Agustus 2009

Proses Kerja Telepon Seluler


Telepon Seluler atau yang sering disebut Hand Phone atau HP merupakan paduan perpaduan antara Teknologi Telepon dengan Teknologi Radio. Tetapi dalam perkembangannya Teknologi Komputer juga masuk dengan mulus pada telepon seluler ini.

Sebelum adanya teknologi seluler, setiap orang yang membutuhkan komunikasi bergerak harus memasang Telepon radio di dalam mobilnya. Untuk melayani telepon radio ini, setiap kota didirikan sebuah menara sentral, yang cukup besar agar mampu menjangkau jarak yang cukup jauh, mungkin sekitar 70 km. Menara sentral ini masih mempunyai saluran yang sangat terbatas. Tidak lebih dari 50 saluran, artinya menara sentral tidak akan mampu melayani lebih dari jumlah saluran yang dimilikinya pada saat yang bersamaan, yang mana keadaan seperti ini akan membuat kemampuan untuk melayani telepon radio juga sangat terbatas. Dengan telepon radio / telepon mobil ini berarti kita juga harus mempunyai pesawat transmisi yang kuat yang cukup mampu untuk mengirim sinyal pada jarak yang cukup jauh.

Teknologi seluler membagi sebuiah kota menjadi sel-sel kecil dengan luas wilayah tertentu. Sistem ini memungkinkan frekuensi yang luas digunakan berkali-kali di seantero kota, sehingga memungkinkan jutaan orang dapat menggunakan telepon sel-sel yang disebut sebagai “Seluler” itu secara bersamaan.

PROSES KERJA TELEPON

Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

a. Peralatan Teknologi Informasi

  1. Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan.
  2. Radio adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara).
  3. Televisi adalah sebuah alat penangkap siaran bergambar. Kata televisi berasal dari kata tele dan vision; yang mempunyai arti masing-masing jauh (tele) dan tampak (vision). Jadi televisi berarti tampak atau dapat melihat dari jarak jauh.
  4. Internet (Interconnected Network) yaitu jaringan komputer yang saling mentrasfer data menggunakan Internet Protool (IP).
  5. Faksimili (fax) yaitu alat mengirim atau menerma Informasi melalui telefoto dengan sistem reproduksi fotografi.

b. Peralatan Teknologi Komunikasi

  1. Satelit adalah benda yang mengorbit benda lain dengan periode revolusi dan rotasi tertentu.
  2. Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah
  3. Telepon adalah alat telekomunikasi yang dapat mengirimkan pembicaraan melalui sinyal listrik.
  4. Telepon genggam seringnya disebut handphone (disingkat HP) atau disebut pula sebagai telepon selular (disingkat ponsel) adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon fixed line konvensional, namun dapat dibawa ke mana-mana (portabel, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel; wireless)

SEJARAH SINGKAT TELEPON

Sejarah telepon seluler atau yang kita kenal HP, ternyata sudah ada dari jaman penjajahan, yaitu kira-kira tahun 1947 di negara paman sam alias Amrik dan Eropa sana. Pada tahun 1910 adalah cikal bakal telepon seluler yang ditemukan oleh Lars Magnus Ericsson, yang merupakan pendiri perusahaan Ericsson yang kini di kenal dengan perusahaan Sony Ericsson. Pada awalnya, orang Swedia ini medirikan perusahaan Ericsson memfokuskan terhadap bidang bisnis perlaan telegraf, dan perusahaanya juga tidak terlalu besar pada waktu itu.

Pada tahun 1921 pertama kalinya Departemen Kepolisian Detroit Michigan menggunakan teleopn mobile yang terpasang di semua mobil polisi dengan menggunakan freuensi 2 MHz.

Pada tahun 1960, di Finlandia sebuah perusahaan bernama Fennis Cable Works yang semula berbisnis dibidang kabel, melakukan ekspensi dengan mendirikan perusahaan elektronik yang bernama Nokia sebagai handset telepon seluler.

Tahun 1970-an perkembangan telepon mobile menjadi pesat dengan di dominasi oleh 3 perusahaan besar yaitu di Eropa dengan perusahaan Nokia dan rerusahaan Mototola-nya.

Pada tahun 1969, sistem telekomunikasi seluler dikomersialkan. Setelah tahun 1970, telekomunikasi seluler semakin sering dibicarakan orang. Motorola mengenalkan telepon genggam tiga tahun kemudian. Ukurannya memang cukup besar dengan antena pendek. Ada pula ponsel dengan ukuran sekoper. Dr Cooper yang menjadi manajer proyek inovasi Motorola itu memasang base station di New York. Untuk proyek ini Motorola bekerja dengan Bell Labs. Penemuan ini sekaligus diklaim sebagai penemuan ponsel pertama. Di suatu pagi 3 April 1973,Cooper, saat itu menjabat sebagai general manager pada Divisi Communication Systems Motorola mempertunjukkan cara berkomunikasi aneh dari terminal telepon portable. Dia mencoba ponsel ‘raksasanya’ sambil berjalan–jalan di berbagai lokasi di New York. Itulah saat pertama ponsel ditampilkan dan digunakan di depan publik.

Dalam pertunjukan itu, Cooper menggunakan ponsel seberat 30 ounce sekitar (800 gram) atau sepuluh kali lipat dibandingkan rata – rata ponsel yang beredar saat ini.

MODEM

Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (Carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa (carrier) yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut "modem", seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.

Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.

Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer. Terdapat dua jenis modem secara fisiknya, yaitu modem eksternal dan modem intern

Peran Teknologi Komunikasi

Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan elemen penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peranan teknologi informasi
pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar. Teknologi
informasi telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan berbagai sektor
kehidupan dimana memberikan andil besar terhadap perubahan –
perubahan yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen
organisasi, pendidikan, trasportasi, kesehatan dan penelitian. Oleh karena
itu sangatlah penting peningkatan kemampuan sumber daya manusia
(SDM) TIK, mulai dari keterampilan dan pengetahuan, perencanaan,
pengoperasian, perawatan dan pengawasan, serta peningkatan
kemampuan TIK para pimpinan di lembaga pemerintahan, pendidikan,
perusahaan, UKM (usaha kecil menengah) dan LSM. Sehingga pada
akhirnya akan dihasilkan output yang sangat bermanfaat baik bagi
manusia sebagai individu itu sendiri maupun bagi semua sektor kehodupan .

Proses Kerja Radio Panggil

Gelombang Radio-AM
Sinyal yang berbentuk analog, juga dapat ditransmisikan melalui udara, seperti misalnya: gelombang radio. AM-Radio yang merupakan singkatan dari Amplitude Modulation, dapat menangkap sinyal pada frekwensi yang sama, dan dengan kekuatan dan amplitude yang dimilikinya, dapatlah menggerakkan informasi kearah yang dituju.
Pemancar Radio-FM /Station Televisi
Pemancar radio-FM dan station televisi juga dapat digunakan untuk menyalurkan gelombang analog. Dalam hal ini, Station televisi ataupun pemancar Radio-FM (Frekwensi Modulation) akan ng mendiami gelombang antara 54 hingga 806 megahertz (millions of cycles per second)
Radio Komunikasi Gelombang Pendek.
Dalam hal ini, radio komunikasi gelombang pendek banyak digunakan oleh kalangan tertentu, misalnya ORARI ataupun kepolisian, juga dapat dimanfaatkan untuk membawa sinyal analog ketempat yang dituju. Radio komunikasi gelombang pendek memiliki frekwensi yang lebih tinggi jika dibanding dengan frekwensi yang dimiliki oleh pemacar radio-AM.

Jaringan Wireline

Dewasa ini, minat dan pemahaman terhadap sistem keamanan jaringan (network security) semakin meningkat seiring dengan tingginya kebutuhan untuk itu. Hal ini, tidak diragukan lagi, terjadi akibat meluasnya penggunaan internet dan banyaknya perusahaan yang telah mengimplementasikan teknologi informasi berbasis jaringan pada bisnis mereka. Internet firewall, dengan segala kelebihan maupun kekurangannya, adalah salah satu mekanisme pengamanan yang paling banyak dipakai saat ini. Dalam artikel ini, kita akan mempelajari secara sepintas tentang apa itu internet firewall, sejarahnya, serta melihat bagaimana ia digunakan pada saat ini maupun di masa mendatang. Istilah “firewall” sendiri sebenarnya juga dikenal dalam disiplin lain, dan dalam kenyataannya, istilah ini tidak hanya bersangkutan dengan terminologi jaringan. Kita juga menggunakan firewall, misalnya untuk memisahkan garasi dari rumah, atau memisahkan satu apartemen dengan apartemen lainnya. Dalam hal ini, firewall adalah penahan (barrier) terhadap api yang dimaksudkan untuk memperlambat penyebaran api seandainya terjadi kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api. Contoh lain dari firewall juga bisa ditemui pada kendaran bermotor, dimana firewall memisahkan antara ruang penumpang dan kompartemen mesin. Dalam terminologi internet, istilah “firewall” didefinisikan sebagai sebuah titik diantara dua/lebih jaringan dimana semua lalu lintas (trafik) harus melaluinya (chooke point); trafik dapat dikendalikan oleh dan diautentifikasi melalui sautu perangkat, dan seluruh trafik selalu dalam kondisi tercatat (logged). Dengan kata lain, “firewall adalah penghalang (barrier) antara ‘kita’ dan ‘mereka’ dengan nilai yang diatur (arbitrary) pada ‘mereka’” (Chesswick, W & Bellovin, S., 1994). Network firewall yang pertama muncul pada akhir era 1980-an, berupa perangkat router yang dipakai untuk memisahkan suatu network menjadi jaringan lokal (LAN) yang lebih kecil. Dalam kondisi ini, penggunaan firewall hanya dimaksudkan untuk mengurangi masalah peluberan (spill over) data dari LAN ke seluruh jaringan. Hal ini mencegah masalah-masalah semacam error pada manajemen jaringan, atau aplikasi yang terlalu banyak menggunakan sumber daya meluber ke seluruh jaringan. Firewall untuk keperluan sekuriti (security firewall) pertama kali digunakan pada awal dekade 1990-an, berupa router IP dengan aturan filter tertentu. Aturan sekuriti saat itu berupa sesuatu seperti: ijinkan setiap orang “di sini” untuk mengakses “ke luar sana”, juga cegahlah setiap orang (atau apa saja yang tidak disukai) “di luar sana” untuk masuk “ke sini”. Firewall semacam ini cukup efektif, tetapi memiliki kemampuan yang terbatas. Seringkali sangat sulit untuk menggunakan aturan filter secara benar. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus terjadi kesulitan dalam mengenali seluruh bagian dari suatu aplikasi yang dikenakan restriksi. Dalam kasus lainnya, aturan filter harus dirubah apabila ada perubahan “di luar sana”. Firewall generasi selanjutnya lebih fleksibel, yaitu berupa sebuah firewall yang dibangun pada apa yang disebut “bastion hosts”. Firewall komersial yang pertama dari tipe ini, yang menggunakan filter dan gateway aplikasi (proxies), kemungkinan adalah produk dari Digital Equipment Corp. (DEC) yang dibangun berdasarkan firewall korporat DEC. Brian Reid dan tim engineering di laboratorium sistem jaringan DEC di Pallo Alto adalah pencipta firewall DEC. Firewall komersial pertama dikonfigurasi untuk, dan dikirimkan kepada pelanggan pertamanya, sebuah perusahaan kimia besar yang berbasis di pantai timur AS pada 13 Juni 1991. Dalam beberapa bulan kemudian, Marcus Ranum dari Digital Corp. menciptakan security proxies dan menulis ulang sebagian besar kode program firewall. Produk firewall tersebut kemudian diproduksi massal dengan nama dagang DEC SEAL (singkatan dari Security External Access Link)


Possibly related posts: (automatically generated)

Jaringan Wireless

Perangkat ini umumnya diberikan bersama paket mainboard untuk melengkapi perangkat WIFI pada sebuah computer. Sama kemampuannya dengan PCI card wireless network tetapi mengunakan jack USB internal pada mainboard termasuk pemakaian power diambil dari cable tersebut. Perangkat pada gambar dibawah ini juga dapat diaktifkan sebagai Access Point melalui software driver. Kekuatan alat ini terletak pada antenna, dan memiliki jangkauan sama seperti PCI Wireless adaptor.

Komunikasi Data

Komunikasi data adalah merupakan bagian dari telekomunikasi yang secara khusus
berkenaan dengan transmisi atau pemindahan data dan informasi diantara komputer komputer
dan piranti-piranti yang lain dalam bentuk digital yang dikirimkan melalui
media komunikasi data. Data berarti informasi yang disajikan oleh isyarat digital.
Komunikasi data merupakan baguan vital dari suatu masyarakat informasi karena
sistem ini menyediakan infrastruktur yang memungkinkan komputer-komputer dapat
berkomunikasi satu sama lain.


Komponen Komunikasi Data
1. Pengirim, adalah piranti yang mengirimkan data
2. Penerima, adalah piranti yang menerima data
3. Data, adalah informasi yang akan dipindahkan
4. Media pengiriman, adalah media atau saluran yang digunakan untuk mengirimkan data
5. Protokol, adalah aturan-aturan yang berfungsi untuk menyelaraskan hubungan.

Hardware Pada Sistem Komputer

Bagian pertama sistem komputer adalah perangkat keras. Tanpa adanya perangkat ini maka komputer tidak akan pernah ada wujudnya. Perangkat keras dapat didefinisikan sebagai komponen-komponen yang dapat dilihat secara fisik dan dapat dirasakan keberadaannya.

Berikut ini adalah komponen hardware utama sistem komputer, yaitu :

Inti komputer yang berfungsi sebagai kendali utama komputer. Segala sesuatu yang dikerjakan
komputer, berada dibawah pengawasan CPU. Istilah lain CPU adalah Microprocessor, yaitu mesin komputasi lengkap yang disusun pada sebuah chip. Microprocessor pertama adalah Intel 4004 yang diperkenalkan pertama kali pada tahun 1971. Processor ini tidak terlalu “hebat”, yang bisa dilakukannya ‘hanya’ penjumlahan dan pengurangan saja. Processor 4004 digunakan pada kalkulator elektronik pertama.

Processor pertama yang dibuat untuk home computer adalah Intel 8080, mulai diperkenalkan pada tahun 1974. Seiring waktu dan perkembangan teknologi, jenis processor ini berkembang mulai 8088, 80286, 80386, 80486, Pentium, Pentium II, Pentium III, dan yang terakhir adalah Pentium 4 yang memiliki kecepatan 5000 kali lebih cepat dibandingkan dengan 8088. Saat ini disain processor modern sudah menggunakan teknologi dua inti (core 2).

Sebuah processor akan meng-eksekusi serangkaian kode dari berbagai komponen, yang memberikan instruksi kepada processor untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan instruksi/perintah yang diterimanya, processor melakukannya dengan tiga cara yaitu :

  1. Menggunakan ALU (Arithmetic/Logic Unit), yaitu processor dapat melakukan operasi matematika (jumlah, kurang, kali, bagi), dan logika.
  2. Processor dapat memindahkan data dari suatu lokasi memori ke lokasi lainnya.
  3. Processor dapat membuat suatu keputusan dan beralih kepada serangkaian instruksi berdasarkan keputusan tersebut.

Memori adalah media penyimpanan data yang paling cepat. Harus cepat karena komponen ini terhubung langsung dengan processor. Memory merupakan media penyimpan data sementara dalam upaya mempercepat proses pengolahan data, dan berfungsi untuk menyimpan data dan program. Terdapat beberapa penggolongan memori dari yang tercepat hingga yang terlambat dalam akses data.Jenis-jenis memory adalah Register, Cache Memory, RAM, ROM, BIOS, Virtual Memory, dan Secondary Memory (perangkat storage : Hardisk, USB flash, CD-R, CD-RW, DVD-R, DVD-RW, dll).

Jenis memory yang paling umum terdiri dari dua jenis yaitu :

  1. Random-access memory (RAM)
  2. RAM adalah memori dimana data atau program yang terdapat didalamnya dapat dibaca dan dirubah. RAM digunakan sebagai media penyimpanan data sementara yang sedang dikerjakan oleh komputer.

  3. Read-only memory (ROM)
  4. ROM adalah jenis memori permanen yang digunakan komputer untuk data yang hanya bisa dibaca dan tidak boleh dirubah. Pada PC, salah satu contoh ROM adalah terdapat pada BIOS (Basic Input Output System) terdapat pada mainboard. Berfungsi untuk mengatur peripheral yang ada pada mainboard.

Mainboard adalah media utama dimana semua komponen internal komputer terpasang. Mainboard memungkinkan komponen internal memperoleh aliran listrik dan berkomunikasi satu sama lain.

Komponen eksternal berupa media input dan output juga terhubung dengan mainboard.

Mainboard telah hadir lebih dari 25 tahun yang lalu. Pada tahun 1982, IBM mengeluarkan mainboard pertama yaitu IBM Mainboard 5150 “Circa”. Mainboard ini berisi cukup sedikit komponen yaitu processor, dan slot card. Perangkat lainnya berupa floppy disk drive dan memory dipasangkan ke dalam slot.


IBM 5150 Circa

Saat ini, mainboard sudah menyediakan berbagai feature yang sangat lengkap seiring perkembangan teknologi peradaban manusia sebagai pengguna teknologi komputer.

Power Supply Unit (PSU) atau Adaptor, adalah media kebutuhan listrik yang digunakan oleh komputer. PSU termasuk perangkat yang sangat penting dalam komputer karena tanpa perangkat ini, komputer hanyalah sebuah barang pajangan yang terbuat dari plastik atau logam.

Pada komputer, PSU mudah dikenali bentuknya. Biasanya terletak pada bagian sudut untuk cases tower maupun desktop. PSU dapat dilihat pada bagian belakang cases komputer. Cirinya adalah memiliki kedudukan stop kontak kabel dan fan pendingin (kipas).

PSU berfungsi mengkonversi arus AC tinggi (220 volt) menjadi arus DC rendah. Tegangan standard PSU ke mainboard adalah 3.3 volt, 5 volt, 12 volt. Kegunaan tegangan 3.3 volt dan 5 volt adalah untuk komponen-komponen digital, tegangan 12 volt digunakan untuk menjalankan motor dalam hard disk, CD-ROM, fan cooler, dll .

Hard Disk adalah media penyimpanan permanen yang memiliki kapasitas sangat besar untuk menyimpan data berupa dokumen atau program.

Saat ini komputer PC atau server umumnya terhubung dengan satu atau lebih harddisk. Mainframe dan Super Komputer pada umumnya terhubung dengan ratusan harddisk. Handycam jenis tertentu, terhubung dengan harddisk. Semua harddisk ini melakukan satu fungsi.

Harddisk memberikan kemampuan kepada komputer untuk mengingat apa-pun, bahkan pada saat tidak terdapat aliran listrik. Harddisk adalah komponen elektronik yang dapat menyimpan perubahan data digital kedalam bentuk data permanen. Hard Disk dikembangkan mulai tahun 1950.

Sistem operasi (operating system = OS) adalah Perangkat lunak atau program dasar yang memungkinkan pengguna dapat berinteraksi dengan komputer. OS adalah sesuatu yang pertama kali dijalankan oleh komputer. Tanpa OS, komputer tidak akan berguna.

Tujuan utama dari OS adalah untuk mengatur dan mengendalikan hardware dan software sedemikian sehingga perangkat dalam komputer berjalan dengan fleksibel tetapi dengan arah dan aturan yang telah ditetapkan.

IDE controller adalah penghubung utama komponen harddisk, CDROM, dan Floppy disk dengan komputer. IDE controller merupakan media standard untuk media penyimpanan permanen.

Nama asli dari IDE adalah AT Attachment (ATA) yang menunjukkan bahwa teknologi ini pertama kali dikembangkan untuk komputer IBM AT.

PCI Bus adalah media koneksi yang paling umum digunakan untuk komponen tambahan pada komputer. PCI menggunakan serangkaian “slot” pada mainboard dimana komponen PCI dipasangkan.

Bus adalah saluran atau jalur antar komponen pada komputer (mainboard). Saluran cepat sangat penting dalam transmisi data, sebagaimana jalur cepat untuk kendaraan.

Terdapat beberapa jenis bus. Salah satu jenis bus yang digunakan pada komputer adalah bus Peripheral Component Interconnect (PCI).

  • SCSI (small computer system interface)

SCSI (disebut “scuzzy”) yaitu adalah suatu teknologi penghubung (interface) untuk komponen-komponen eksternal pada komputer. Contoh komponen eksternal yang menggunakan interface SCSI adalah harddisk atau scanner.

Sound Card adalah media audio pada komputer untuk mengeluarkan output suara melalui speaker. Media ini juga digunakan untuk merekam data audio atau menjalankan data audio dengan mengkonversi data analog ke digital dan sebaliknya.

Sebelum ditemukan sound card, sebuah komputer (PC) hanya mampu mengeluarkan suara “beep”. Walaupun komputer dapat merubah frekuensi dan durasi beep, tetap saja kurang optimal karena komputer tidak bisa merubah volume atau membangun jenis suara lainnya.

Pada awalnya, suara “beep” merupakan suara utama yang menunjukkan suatu signal atau peringatan. Beberapa tahun kemudian, para peneliti bidang komputer membuat musik untuk komputer game pertama dengan menggunakan nada “beep” yang berbeda. Memang masih kurang realistic tetapi cukup lumayan untuk didengar.

Saat ini, sesuai dengan perkembangan teknologi, komputer dapat mengeluarkan suara audio digital hingga 1.44 kbps atau bahkan lebih, yang memungkinkan komputer dapat mengeluarkan suara musik stereo multi channel.

Graphics Card adalah media pada komputer yang berfungsi untuk mengeluarkan tampilan berupa image diam atau bergerak melalui perangkat output display (Misalnya monitor). Media ini menerjemahkan data image dari komputer kedalam format yang dapat ditampilkan oleh monitor.

Gambar yang tampak pada monitor adalah gabungan dari titik-titik berukuran mikro yang disebut pixel. Pada setting resolusi monitor standar, tampilan gambar dapat terdiri dari jutaan pixel, dan komputer harus memutuskan titik mana yang harus dipilih untuk membentuk sebuah gambar. Untuk melakukan ini diperlukan sebuah translator, yaitu sesuatu yang dapat mengambil data biner dari CPU dan menerjemahkannya kedalam bentuk gambar yang biasa kita lihat. Translator ini adalah Graphic Card.

Fungsi Perangkat Keras

Secara fisik, komputer terdiri dari beberapa komponen yang merupakan suatu sistem. Sistem adalah komponen-komponen yang saling bekerja sama membentuk suatu kesatuan. Apabila salah satu komponen tidak berfungsi, akan mengakibatkan tidak berfungsinya suatu komputer dengan baik. Komponen komputer ini termasuk dalam kategori elemen perangkat keras (hardware).

Berdasarkan fungsinya, perangkat keras komputer dibagi menjadi :
1. Input divice (unit masukan)
2. Process device (unit Pemrosesan)
3. Output device (unit keluaran)
4. Backing Storage ( unit penyimpanan)
5. Periferal ( unit tambahan)

Software Pada Sistem Komputer

Software (perangkat lunak atau program) adalah kumpulan instruksi atau perintah terperinci yang diatur sedemikian sehingga komputer dapat melakukan fungsinya dengan cara tertentu. Bentuk terkecil dari software adalah operasi aritmatik (+, -, :, x) dan logika (AND, OR, >, <, =). Dari operasi dasar ini di susun software / perangkat lunak.

A. Perkembangan software

Perkembangan software dibagi kedalam empat periode yaitu :

  1. Periode Pioner
  2. Periode Stabil
  3. Periode Mikro
  4. Periode Modern

a. Periode Pioner (1950 – 1963)

  • Bentuk perangkat lunak pada awalnya adalah sambungan-sambungan kabelke antar bagian dalam komputer
  • Penggunaan komputer saat itu masih dilakukan secara langsung, sebuah program untuk sebuah mesin dan digunakan untuk tujuan tertentu
  • Penggunaan komputer dilakukan secara langsung dan hasil yang selesaidikerjakan komputer berupa print out.
  • Proses yang di lakukan di dalam komputer berupa baris instruksi yang diproses secara berurutan

b. Periode Stabil (1963 – 1980)

  • Pada era stabil penggunaan komputer sudah cukup meluas dan banyak digunakan di berbagai kalangan
  • Perusahaan perangkat lunak bermunculan
  • Baris-baris perintah perangkat lunak yang dijalankan oleh komputer dilakukan secara serempak (multi tasking)
  • Satu perangkat lunak dapat digunakan oleh banyak pengguna (multi user) secara cepat/langsung (real time)
  • Mulai diperkenalkan sistem basis data, yang memisahkan antara program (pemroses) dengan data (yang di proses)

c. Periode Mikro (1980 – 1990)

  • Perangkat lunak dapat dibedakan menjadi perangkat lunak sistem yang bertugas menangani internal, dan perangkat lunak aplikasi yang digunakan secara langsung oleh penggunannya untuk keperluan tertentu
  • Automatisasi yang ada di dalam perangkat lunak mengarah ke suatu jenis kecerdasan buatan.

d. Periode Modern (1990 – …)

  • Perangkat lunak/software terdapat pada hampir semua perangkat elektronik
  • Semua perangkat yang memiliki software dapat saling terhubung (otomatisasi)
  • Pembuatan sebuah perangkat lunak bukan lagi pekerjaan segelentir orang, tetapi telah menjadi pekerjaan banyak orang, dengan beberapa tahapan proses yang melibatkan berbagai disiplin ilmu dalam perancangannya.
  • Tingkat kecerdasan yang ditunjukkan oleh perangkat lunak pun semakin meningkat, selain permasalahan teknis, perangkat lunak sekarang mulai bisa mengenal suara dan gambar

B. Klasifikasi Perangkat lunak

  1. Perangkat lunak SISTEM, yaitu Perangkat lunak yang khusus berkaitan dengan hardware sistem komputer
  2. Perangkat Lunak APLIKASI, Perangkat lunak yang umumnya digunakan untuk mengolah data

a. Perangkat Lunak Sistem

  • Sistem Operasi
  • Bahasa Pemrograman
  • Sistem Utility

Sistem Operasi

  • Saat komputer pertama kali dihidupkan, sistem operasi adalah software yang pertama kali dijalankan untuk mengatur seluruh proses, menterjemahkan masukan, mengatur proses internal, mengatur penggunaan memori, dll
  • Contoh Operating System (os), Windows, Linux, Unix, OS, Apple System, Novell, dll

Bahasa Pemrograman

  • Merupakan perangkat lunak yang bertugas mengkonversikan arsitektur dan algoritma rancangan manusia (programmer) kedalam format yang dapat dijalankan komputer
  • Contoh : Basic, Pascal, Fortran, C, dll

System Utility

  • Merupakan perangkat lunak sistem dengan fungsi tertentu, misalnya menjalankan hardware, pemeriksaan hardware, memeriksa disket yang rusak (bukan rusak fisik), mengatur ulang isi harddisk (partisi, defrag), dll
  • Contoh : Hardware Driver, Norton Utility, PC Tools, dll

b. Perangkat Lunak Aplikasi

  • Pengolah Kata
  • Contoh : Word Star, Chi Writer, Ms Word, dll
  • Spread Sheet
  • Contoh : Lotus, Excel, SPSS, dll
  • DBMS
  • Contoh : Dbase, Access, FoxPro, dll
  • Multimedia
  • Contoh : Media Player, Winamp, Pinnacle Studio, dll
  • Aplikasi Games
  • Contoh : Mini Games, Heavy Games, dll

Jumat, 31 Juli 2009

Tujuan Pembuatan IMK adalah u/ memudahkan pekerjaan manusia dalam penggunaan piranti hardware atau software. Jangan sampai manusia menjadi ambigu (bermakna ganda) sehingga nantinya akan menyesatkan. Maka pengguna tidak akan merusak hardware atau software karena coba-coba yang diakibatkan oleh ketidaktahuan pengguna & akan membingungkan pengguna. Oleh karena itu IMK dibuat agar hal demikian tidak terjadi.
Secara terperinci, tujuan IMK terdiri dari :
1. Berguna
2. Aman
3. Produktif
4. Efektif
5. Efisien
6. Fungsional
Ke-enam tujuan diatas harus bisa dipahami oleh pengguna, adapun point yang harus dicapai dalam membuat suatu IMK ada 3 yaitu :
1. Useful --> dapat mengerjakan sesuatu
2. Usable --> dapat mengerjakan sesuatu dengan mudah dan benar
3. Used --> dapat terlihat baik, tersedia, dan diterima oleh pengguna
Contoh IMK dalam kehidupan sehari-hari adalah antarmuka pada handphone. Handphone yang terlihat baik haruslah yang sesuai dengan selera orang. Tetapi walaupun handphone yang sudah terlihat baik dengan fasilitas yang lengkap dengan brand yang berbeda-beda dan harga yang terjangkau, terkadang orang tetap memilih handphone yang brand-nya sudah terkenal walaupun dengan harga yang sedikit mahal. Contoh diatas menunjukkan point-point seperti useful,usable, dan used dalam tujuan IMK.

Unsur-unsur IMK
Unsur-unsur dari IMK terdiri dari :
1. Manusia
Bagaimana manusia menerima dan memproses perintah kedalam komputer.
2. Komputer
Teknologi komputer apa yang digunakan u/ menerima, memproses, dan menghasilkan
output dalam prosesnya.
3. Interaksi
hubungan yang terjadi diantara kedua elemen diatas yaitu manusia sebagai benda hidup, dan
komputer sebagai benda mati.

Pengaruh IMK
Pengaruh IMK pada masa sekarang dipandang dari 2 sudut, yaitu :
1. Sudut Kemanusiaan
- manusia memiliki kelemahan, artinya tanpa alat bantu seperti komputer, maka pekerjaan
manusia akan berjalan lambat dan tidak akurat.
- kesalahan dalam mengoperasikan komputer akan mengakibatkan kehilangan waktu,
kehilangan uang, kehilangan semangat, bahkan bisa kehilangan nyawa jika melibatkan
sistem yang kritikal.
2. Sudut Sosial
Komputer memberikan sumbangan yang besar dalam kehidupan manusia dan tidak boleh
diabaikan, seperti dalam hal pembelajaran (analisa), dan mengirimkan robot ke luar angkasa.

Pengantar IT
Perkembangan komputer dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai berikut :
1. Komputer manual, dimana tangan masih berperan penting dalam proses menghitung.
Contoh : Jari, Mistar dll.
2. Komputer Mekanis, menggunakan alat alat mekanis.
Contoh : multitester, speedometer dll.
3. Komputer Elektronis, menggunakan alat yang bekerja secara elektronik.
Contoh : Tabung electron, transistor, chip dll.

Pengertian Komputer :
Menurut Blissmer (1985), Komputer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas yaitu menerima input, memproses input sesuai dengan instruksi yang diberikan, menyimpan perintah-perintah dan hasil pengolahannya, serta
menyediakan output dalam bentuk informasi.
Menurut Sanders (1989), Komputer ialah system elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya dan menghasilkan output berdasarkan instruksi – instruksi yang telah disimpan di dalam memori.
Jalur perubahan data menjadi informasi :
Data adalah bahan mentah informasi yang bisa didapat dari fakta atau kejadian yg diproses.
Informasi adalah hasil proses manipulasi data yang berfaedah / bermanfaat bagi pengguna.
Informasi bisa di distribusikan menjadi data kembali.
Jadi, Komputer adalah seperangkat alat elektronik yang bekerja dengan instruksi untuk mengelola data menjadi informasi yang lebih bermanfaat.

Sistem Informasi Komputer :
Sistem adalah gabungan atau kumpulan dari beberapa prosedur, cara, metode, elemen, aturan yang terhubung dan terkait satu sama lain guna mencapai tujuan tertentu.
Jadi Sistem Informasi Komputer adalah gabungan dari beberapa elemen yaitu hardware, software, dan brainware guna mencapai suatu tujuan yakni informasi berbasis komputer.
Ciri-ciri data yang berbasis komputer adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai Hirarki
Susunan hirarki kompuetr dari yang paling kecil s/d yang terbesar, sbb :
- byte / char , dimana 1 byte = 8 bit.
- field yaitu gabungan dari beberapa byte. Contohnya seorang mahasiswa mempunyai nama,alamat, dan hobby.
- record yaitu kumpulan isi dari field-field yang sejenis. Contohnya kumpulan nama mahasiswa.
- file yaitu kumpulan data-data yang memiliki karakteristik tertentu. contoh : data dokumen yang (.txt atau .doc), data aritmatika (.xls), data grafis (.jpg), data audio (.mp3), dan data video (.avi).
- database yaitu kumpulan dari beberapa atau banyak file, contoh : database mysql, database oracle, dsb.
- data warehouse yaitu kumpulan dari beberapa database contohnya kumpulan dari database bank “” yang terdiri dari database-database kantor cabang yang ada disimpan di kantor pusat bank.
2. Mempunyai Satuan
Satuan data dari yang paling kecil adalah sebagai berikut :
- bit
- byte / char = 8 bit
- kilobyte = 2^10 byte
- megabyte = 2^20 byte
- gigabyte = 2^30 byte
- terabyte = 2^40 byte

Prinsip kerja komputer :
Input --> Proses --> Output
Alat input dapat berupa keyboard, mouse, joystick, dll.
Proses dilakukan oleh CPU.
Alat output dapat berupa monitor, printer, speaker, dll.

Brainware :
Adalah sumber daya manusia yang memakai komputer untuk kepentingan tertentu.
Brainware dibagi menjadi 4 yaitu sbb :
1. Operator adalah orang yang menangani pekerjaan rutin dan bertugas menjalankan program yang sudah jadi.
2. Programer dalah orang yang membuat program komputer dengan menggunakan bahasa komputer.
3. Analis adalah orang yang melakukan analisa terhadap system, mencari solusi dengan membuat perencanaan atau rancangan terhadap komputer.
4. Teknisi dalah orang yang melakukan perbaikan dan menangani masalah terhadap system yang menyangkut hardware.

Software atau perangkat lunak komputer terbagi menjadi 4 yaitu sbb:
1. Operating system adalah jembatan antara keberadaan hardware dengan software
aplikasi yang lain. Operating system dibagi 2 yaitu :
- OS Desktop yaitu stand alone komputer atau personal komputer, contoh : Ms Windows, Linux, macintosh, Unix, Free BSD, Novel Netware. Perkembangan ms windows desktop yaitu dari DOS, Win 3.0, Win 3.1, Win 95, Win 98, Win 98SE, Win 2000, Win Millenium edition, Win XP, Win Longhorn, Win Vista.
- OS Network, yaitu : OS yang dipakai untuk jaringan komputer, contoh : Win NT, Win NT4, Win 2000, Win 2003, dsb.
2. Utility (alat Bantu) yaitu program siap pakai yang digunakan untuk menangani hal-hal tertentu atau bisa disebut sebagai program pendukung. Contoh : Norton utilities, System mechanic, Partition magis, dll.
3. Software Aplikasi adalah suatu program yang sudah siap pakai. Contoh : Pengolah kata (Ms word), pengolah data (Ms Acces), pengolah data (Ms Excel), Games, dll.
4. Bahasa Pemrograman adalah suatu bahasa yang digunakan untuk membuat program komputer. Contoh ; Pascal, Delphi, VB, PHP, ASP, dll.
Blog pertamaku
selamat datang di blog pertama maulvi....hehe..
Data di komputer


Komputer Biasa digunakan oleh manusia u/ membuat, memanipulasi, atau menyimpan data yang bisa berupa fakta atau kejadian yang diproses menjadi berbagai informasi yang dapat berupa angka, huruf, kalimat, gambar, suara, dan video yang bermanfaat bagi manusia.


Data memiliki hirarki dan satuan,


Hirarki data dari yang terkecil s/d terbesar adalah sbb :


1. Byte / character dimana 1 byte atau 1 character = 8 bit ( binary digit )
2. Field adalah sebutan u/ mewakili suatu benda yang merupakan gabungan dari beberapa byte.
3. Record adalah kumpulan dari field-field yang sejenis atau berkaitan.
4. File adalah kumpulan dari record yang saling berkaitan dan memiliki karakteristik tertentu, contoh : data dokumen (.doc), data audio (.mp3),dsb.
5. Database adalah kumpulan file-file yang saling berkaitan.
6. Data warehouse adalah kumpulan database yang ruang lingkupnya sangat luas.



Satuan data dari yang terkecil s/d terbesar adalah sbb :


1. Bit
2. Byte / character, 1 byte = 8 bit
3. Kilobyte, 1 Kilobyte = 2^10 bytes
4. Megabyte, 1 Megabyte = 2^20 bytes
5. Gigabyte, 1 Gigabyte = 2^30 bytes
6. Terrabyte, 1 Terrabyte = 2^40 bytes
7. Petabyte, 1 Petabyte = 2^50 bytes



Data diproses oleh komputer hanya dalam bentuk bilangan biner atau binary digit. Dimana bilangan biner hanya terdiri dari 2 angka saja yaitu 0 dan 1. Data diproses oleh komputer berdasarkan catu daya atau arus listrik, yang diasumsikan 0 untuk off dan 1 untuk on.


Sistem bilangan dalam komputer dibagi menjadi 4 yaitu bilangan biner, bilangan octal, bilangan desimal, dan bilangan hexadesimal.